Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

Desaku Purwakarta
Rp. 0
Keranjang masih kosong.

Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

SEMUA KATEGORI

INDEKS DESA 2025

JUM'AT, 13 JUNI 2025     Indeks Desa disingkat ID adalah alat ukur untuk mengetahui tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan berkelanjutan.   Bila di tahun-tahun sebelumnya kita menggunakan Indeks Desa Membangun (IDM) untuk mengukur tingkat kemajuan sebuah desa (sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, hingga mandiri).   Mulai tahun ini, kita akan menggabungkan keduanya: antara IDM dan ID sebagai alat ukur untuk mengetahui kemajuan sebuah desa menuju Indonesia Emas 2045.   Untuk mengetahui lebih mendalam seperti apa dimensi dan indikator, dan juga bagaimana memanfaatkan Indeks Desa sebagai alat untuk mengukur kemajuan desa   

MUSDUS DUSUN DUA (II) DESA WANAWALI

Acara Musdus RPJM Desa perlu disiapkan dalam melakukan musyawarah dusun (musdus) atau biasa dikenal dengan serap aspirasi, tahapan ini merupakan tahapan dimana untuk menggali usulan kegiatan sesuai dengan potensi dan masalah dimasing-masing dusun di wilayah desa. Pengkajian keadaan desa ini bisa dilakuka dengan mengadakan musyawah dan setelah melakukan hal itu dilanjutkan dengan menggali potensi dan masalah di masing-masing dusun dengan masukan salah satunya adalah hasil serap aspirasi di kelompok masyarakat. Langkah yang dilakukan oleh Tim Penyusun RPJM Desa adalah menfasilitasi Musyawarah Dusun untuk menentukan prioritas pembangunan di dusun dan melakukan pengelompokan bidang kegiatan, meliputi: bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa; bidang pembangunan Desa; bidang pembinaan kemasyarakatan; bidang pemberdayaan masyarakat; dan bidang penanggulangan bencana, keadaan Mendesak dan darurat lainnya.

MUSDUS DUSUN SATU ( I ) DESA WANAWALI

RABU, 04 JUNI 2025 Acara Musdus RPJM Desa perlu disiapkan dalam melakukan musyawarah dusun (musdus) atau biasa dikenal dengan serap aspirasi, tahapan ini merupakan tahapan dimana untuk menggali usulan kegiatan sesuai dengan potensi dan masalah dimasing-masing dusun di wilayah desa. Pengkajian keadaan desa ini bisa dilakuka dengan mengadakan musyawah dan setelah melakukan hal itu dilanjutkan dengan menggali potensi dan masalah di masing-masing dusun dengan masukan salah satunya adalah hasil serap aspirasi di kelompok masyarakat. Langkah yang dilakukan oleh Tim Penyusun RPJM Desa adalah menfasilitasi Musyawarah Dusun untuk menentukan prioritas pembangunan di dusun dan melakukan pengelompokan bidang kegiatan, meliputi: bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa; bidang pembangunan Desa; bidang pembinaan kemasyarakatan; bidang pemberdayaan masyarakat; dan bidang penanggulangan bencana, keadaan Mendesak dan darurat lainnya.  

PEMILIHAN KETUA RW 001 DESA WANAWALI KECAMATAN CIBATU

Hari Pelaksanaan : Jum'at (2802/2025) Salah satu contoh pengambilan keputusan bersama yang dilakukan di masyarakat adalah pemilihan ketua rukun warga. Menjadi seorang rukun warga (RW) harus melalui tahapan dan kesepakatan bersama dari seluruh warga. Hal ini dilakukan sedemikian rupa agar pemilihan ketua RW di lingkungan berlangsung adil dan terbuka. Tata cara pemilihan ketua RW diatur dalam peraturan daerah. Akan tetapi peraturan daerah di Indonesia berbeda beda. Musyawarah pembentukan Panitia Kepengurusan panitia pemilihan hasil musyawarah harus disetujui oleh kepala desa karena RW merupakan Lembaga Kepemerintahan Desa (LKD). Setelah panitia pemilihan ketua RW terbentuk, langkah selanjutnya adalah panitia melaksanakan tahapan tahapan pemilihan. Tahapan pemilihan ketua rukun warga dimulai dari : – -Rekrutmen penjaringan calon ketua RW. -Menetapkan calon ketua RW yang memenuhi persyaratan. -Menentukan daftar pemilih. -Menyusun tata tertib pemilihan ketua RW. – Menyelenggarakan pemilihan. Setelah pendaftaran selesai, panitia akan menyeleksi calon ketua RW. Proses seleksi yang dilakukan biasanya terkait proses administrasi. Jika sudah, maka panitia akan menetapkan calon ketua RW yang akan maju dalam pemilihan untuk diketahui masyarakat. Penyelenggaraan Pemilihan. Pemilihan ketua RW ini umumnya diselenggarakan oleh panitia. Pemilihan ketua RW secara langsung terhadap para calon ketua RW terpilih pada waktu ditentukan Panitia, seluruh Calon wajib hadir pada waktu pemilihan. Apabila Calon tidak hadir, maka masih berhak mendapat hak suara (masih dapat dipilih). Ketua RW terpilih merupakan Calon yang memperoleh suara terbanyak pada saat pemilihan tahapan akhir, dengan jumlah pemilih minimal 60% dari jumlah warga. Itulah cara pemilihan Ketua RW secara langsung. Tentunya, setiap warga yang memenuhi syarat berhak untuk memanfaatkan hak suaranya dalam pemilihan pemimpin di lingkungan wilayahnya tersebut. Dengan begitu, maka demokrasi di tingkat desa dapat terlaksana dengan baik dan teratur.

KEGIATAN REKAPITULASI RAPAT PLENO DPHP TINGKAT DESA

( SABTU 3 AGUSTUS 2024 ) Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, PPS Desa Wanawali menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Desa pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Rapat Pleno yang diselenggarakan di Balai Desa Wanawali pada Sabtu, 3 Agustus 2024 mulai jam 10:00 ini terbuka untuk umum. Tercatat yang hadir dalam Rapat Pleno Terbuka ini antara lain, Kepala Desa Wanawali “Wahyudin” beserta perangkat desa, Ketua PPS Nanang Triana beserta Anggota PPS Desa Wanawali Pengawas Pilkada Desa, PPK, Babinsa, Bhabinkantibmas , Dan Pantarlih.    Adapun susunan acara Rapat Pleno Terbuka DPHP Desa Wanawali adalah sebagai berikut: 1. Acara dibuka dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. 2. Rapat dimulai, dibuka oleh Ketua PPS, dilanjutkan dengan Pembacaan Rekapitulasi DPHP dan Berita Acara. 3. Sesi selanjutnya adalah membuka masukan dan tanggapan dari peserta rapat. 4. Selanjutnya Berita Acara ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS Desa Wanawali. 5. Penyerahan Hasil Rapat Pleno dan Berita Acara Hasil DPHP kepada Kepala Desa, Pengawas Pemilu Desa, Babinsa, Bhabinkantibmas, PPK, Dan Pascam. 6. Penutupan rapat oleh Ketua Pembawa Acara.