penandatanganan pakta integritas Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Rabu, (05/06/2024).
Penandatanganan yang dilaksanakan di Aula Desa Cipinang, diikuti 10 sekretariat. Di mana masing-masing Sekretariat PPS terdiri dari tiga orang.
Ketua KPU Kabupaten menyampaikan, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, sekretariat dibentuk untuk membantu PPS menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan.
“Semoga Sekretariat PPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dapat memfasilitasi PPS sebagaimana mestinya, dan sesuai dengan pakta integritas, menjaga integritas kepemiluan,”
Adapun tugas Sekretariat PPS meliputi: memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan; memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS; melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, Sekretariat PPS berkewajiban yakni membantu urusan tata usaha PPS; membantu persiapan dan fasilitasi rapat; membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan; dan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Ketua KPU kabupaten mengimbau seluruh penyelenggara Pemilu untuk menjaga integritas dan kode etik. Termasuk Sekretariat PPK dan PPS.
Penandatanganan pakta integritas ini disaksikan oleh Ketua KPU Kabupaten, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK serta anggota PPS se-kec. Cibatu.
Selain pakta integritas, anggota PPK, PPS, Sekretariat PPK dan PPS mendapat materi orientasi tugas di antaranya dari KPPN. Kegiatan dilanjutkan dengan gelar pasukan kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024.