RABU, 04 JUNI 2025
Acara Musdus RPJM Desa perlu disiapkan dalam melakukan musyawarah dusun (musdus) atau biasa dikenal dengan serap aspirasi, tahapan ini merupakan tahapan dimana untuk menggali usulan kegiatan sesuai dengan potensi dan masalah dimasing-masing dusun di wilayah desa.
Pengkajian keadaan desa ini bisa dilakuka dengan mengadakan musyawah dan setelah melakukan hal itu dilanjutkan dengan menggali potensi dan masalah di masing-masing dusun dengan masukan salah satunya adalah hasil serap aspirasi di kelompok masyarakat.
Langkah yang dilakukan oleh Tim Penyusun RPJM Desa adalah menfasilitasi Musyawarah Dusun untuk menentukan prioritas pembangunan di dusun dan melakukan pengelompokan bidang kegiatan, meliputi:
- bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa;
- bidang pembangunan Desa;
- bidang pembinaan kemasyarakatan;
- bidang pemberdayaan masyarakat; dan
- bidang penanggulangan bencana, keadaan Mendesak dan darurat lainnya.
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *